by R. Bambang Aris Sasangka - Espos.id Dunia - Minggu, 22 September 2024 - 18:17 WIB
Esposin, RAMALLAH - Pasukan Israel terus bertindak sewenang-wenang di wilayah Palestina. Kali ini mereka menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor perwakilan stasiun TV internasional, Aljazeera, di Ramallah, Tepi Barat, Palestina, Minggu (22/9/2024) dini hari waktu setempat.
Tentara Israel memberikan surat perintah penutupan kepada kepala Biro Aljazeera, Walid al-Omari, dan mengusir semua orang yang bekerja saat itu. Mereka hanya diperbolehkan membawa pergi barang pribadi. Ironisnya, aksi pasukan Israel itu terjadi di Area A, wilayah yang berdasarkan Perjanjian Damai Oslo antara Israel dan Palestina adalah wilayah yang dikuasai penuh Palestina sehingga di atas kertas Israel tak punya wewenang di situ.
Israel sudah sering menyasar Aljazeera dan para jurnalisnya. Bahkan sejumlah jurnalis Aljazeera tewas di tangan pasukan Israel seperti Shireen Abu Akleh, Samer Abudaqa, Ismail al-Ghoul, dan Rami al-Rifi. “Ini segaris dengan kebijakan pemerintah Israel sejak 1948 [tahun berdirinya negara Israel di tanah Palestina] yaitu mencegah berita mengenai nasib rakyat Palestina atau apa yang dilakukan pemerintah Israel terhadap warga Palestina … menjajah dan menahan serta menyiksa mereka,” ujar Rami Khouri, peneliti di American University di Beirut, Lebanon, kepada Aljazeera.
Perintah penutupan terhadap kantor Aljazeera yang diberikan pasukan Israel menyebut stasiun TV itu “mendukung aksi terorisme.” Khouri menyebut Aljazeera selama ini menjadi lembaga utama yang memberikan informasi kepada dunia soal aneka pelanggaran Israel di wilayah Palestina.
Salah seorang kru Aljazeera, Jivara Budeiri, yang tengah berada di kantor saat penyerbuan terjadi, kepada saluran berbahasa Arab Aljazeera menyebut di antara pasukan Israel yang datang ada personel teknik. Hal ini membuatnya khawatir bahwa pasukan Israel akan memusnahkan aneka arsip dan dokumentasi yang ada di kantor itu. Sementara itu di sekitar kantor, tentara Israel dengan kendaraan tempur berpatroli di jalanan.
Mei lalu perwakilan Aljazeera di Israel juga ditutup setelah parlemen Israel menyetujui undang-undang baru yang dijuluki UU Aljazeera. UU ini memungkinkan pemerintah menutup kantor media asing mana pun dalam jangka waktu 45 hari jika dinilai membahayakan keamanan negara. Segera setelah UU ini diundangkan sejumlah petugas Kementerian Komunikasi Israel datang ke kantor-kantor perwakilan Aljazeera dan menyita semua peralatan. Sejak saat itu tiap kali jangka waktu penutupan habis, perintah penutupan kembali diperbarui dan hal itu terus terjadi hingga kini.