dunia
Langganan

PBB: Peledakan Pager di Lebanon Langgar Hukum Internasional - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Dunia  -  Sabtu, 21 September 2024 - 13:32 WIB

ESPOS.ID - Ledakan massal pager atau alat penyentara di Lebanon pada Selasa (18/9/2024). (Istimewa/Tangkapan Layar/X)

Esposin, NEW YORK — Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk pada Jumat (20/9/2024), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia intersional serta hukum kemanusiaan internasional. 

Advertisement

Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB. 

Turk mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.

"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," katanya menambahkan.

Advertisement

Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.

Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.

Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut. Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.

Advertisement
Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif